Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, di manapun masyarakat itu tinggal, dan dari suku apapun. Termasuk orang dengan ganggungan jiwa (ODGJ). Atas dasar itulah pemerintah wajib hadir untuk memenuhi hak administrasi kependudukan (adminduk) setiap warganya, termasuk ODGJ. Namun tidak jarang dalam pelayanan yang diberikan penyelanggara negara terkait adminduk, khususnya untuk kelompok rentan, yakni ODGJ, masih terdapat kendala.

Perekaman KTP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dikatakan Pasal 63 ayat (1) bahwa semua penduduk wajib memiliki KTP-el. Mengingat hal tersebut, ODGJ ialah penduduk rentan dan sangat membutuhkan akses pada bantuan kesehatan atau layanan publik lainnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi.

Selasa, 23 Januari 2024, Dinas Dukcapil Kota Jambi berkolaborasi dengan Dinsosdukcapil Provinsi Jambi melaksanakan giat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah Sakit Jiwa untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Dokumen Adminduk bagi ODGJ. Hal ini merupakan fasilitas khusus untuk penduduk rentan yang sulit untuk melakukan perekaman/pendataan langsung ke gerai/kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi

#GISA
#DukcapilKoJa
#DukcapilPrima

Survey Tanggapan

x