(KIA) Kartu Identitas Anak

  • KIA Baru
  • Perubahan KIA
  • KIA Hilang/Rusak
-Syarat Pelayanan KIA Baru
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dengan data terbarukan
  2. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali
  3. Fotocopy Akta Kelahiran anak
  4. Pas photo warna ukuran 2×3 (2 lembar) bagi anak usia 5 -17 tahun kurang 1 (satu) hari
  5. Fotocopy Passpor dan ITAP bagi Orang Asing
  6. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan KIA Karena Perubahan Data
  1. Fotocopy Kartu keluarga orang tua/wali dengan data terbarukan
  2. Fotocopy KTP-el kedua orangtua/wali
  3. Fotocopy Akte kelahiran anak
  4. Pas Photo warna ukuran 2 x 3 (2 lembar) bagi anak usia 5 tahun keatas
  5. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

 

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan KIA Karena Hilang/Rusak
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. KIA yang rusak
  3. Fotocopy KK orangtua/ wali dengan data terbarukan
  4. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
 
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

  1.