- KIA Baru
- Perubahan KIA
- KIA Hilang/Rusak
-Syarat Pelayanan KIA Baru
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dengan data terbarukan
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali
- Fotocopy Akta Kelahiran anak
- Pas photo warna ukuran 2×3 (2 lembar) bagi anak usia 5 -17 tahun kurang 1 (satu) hari
- Fotocopy Passpor dan ITAP bagi Orang Asing
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan KIA Karena Perubahan Data
- Fotocopy Kartu keluarga orang tua/wali dengan data terbarukan
- Fotocopy KTP-el kedua orangtua/wali
- Fotocopy Akte kelahiran anak
- Pas Photo warna ukuran 2 x 3 (2 lembar) bagi anak usia 5 tahun keatas
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan KIA Karena Hilang/Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KIA yang rusak
- Fotocopy KK orangtua/ wali dengan data terbarukan
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja