Akta
- Akta Kelahiran
- Akta Kelahiran Hilang/Rusak
- Akta Kematian
- Akta Kematian Hilang/Rusak
- Akta Perkawinan Di Wilayah NKRI
- Akta Perkawinan Diluar Wilayah NKRI
- Akta Perkawinan Hilang/Rusak
- Akta Perceraian Di Wilayah NKRI
- Akta Perceraian Diluar Wilayah NKRI
- Akta Perceraian Hilang/Rusak
- Akta Pengangkatan Anak
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Akta Catatan Sipil
-Syarat Pelayanan Akta Kelahiran Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM (F-2.03) dalam hal surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi yang diketahui dan ditandatangani 2(dua) orang saksi
- Asli dan Fotocopy Buku Nikah/kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM (F-2.04) dalam hal Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan tidak terpenuhi dan didalam Kartu Keluarga (KK) menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri yang diketahui dan di tandatangani 2 (dua) orang saksi
- Kartu Keluarga (KK) dengan data terbarukan
- Fotocopy KTP-el orang tua/yang bersangkutan
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
- Bagi Orang Asing melampirkan Dokumen Perjalanan dan KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Visa Kunjungan
- Untuk anak temuan yang baru lahir tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus melampirkan Berita Acara dari Kepolisian serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran dengan 2 (dua) orang
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Kelahiran Hilang/Rusak
- Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kelahiran yang Hilang atau Kebakaran.
- Kutipan Akta Kelahiran bagi akta Kelahiran yang Rusak
- Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan
- Fotocopy KTP-el orangtua atau yang bersangkutan
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
- Dalam hal kutipan Akta Kelahiran yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dapat diterbitkan kembali berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Kematian Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01)
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kelurahan
- Fotocopy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI Bukan Penduduk atau Perjalanan bagi Orang Asing
- Mengisi Formulir 06 dan F1.02 untuk memperbaharui Perubahan KK (jika diperlukan) dengan melampirkan data pendukung lainnya;
- Kartu Keluarga (KK) yang telah meninggal Dunia
- KTP-el yang telah meninggal Dunia
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Kematian Hilang/Rusak
- Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kematian yang Hilang atau K
- Kutipan Akta Kematian bagi akta Kematian yang Rusak
- Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan
- Fotocopy KTP-el Kepala Keluarga
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Perkawinan Diwilayah NKRI
- Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
- Asli dan potocopy Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang dilegalisir oleh pemuka agama
- Asli dan Fotocopy KTP-el dan KK suami istri
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami istri
- Surat Izin dari komandan bagi anggotaTNI/POLRI
- Asli kutipan Akta Perceraian bagi yang telah cerai
- Fotocopy Kutipan Akta Kematian bagi pasangan yang telah Meninggal
- Penetapan Pengadilan bagi yang berpoligami
- Fotocopy paspor bagi orang asing
- Fotocopy KITAS/KITAP bagi orang asing
- Surat Keterangan/izin Kawin (Nikah) dari kedutaan atau kantor perwakilan dari Negara asalnya
- Pas photo gandeng berwarna (ukuran 4x6) 2 lembar
- Fotocopy KTP-el dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Perkawinan Diluar Wilayah NKRI
1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
3. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat
4. Surat Keterangan Perkawinan, dari Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia di negara tempat terjadinya perkawinan.
5. Fotocopy dokumen perjalanan Negara Republik Indonesia suami dan isteri
6. Fotocopy KTP-el dan KK suami dan isteri
7. Pas foto gandeng berwarna 4x6 cm (3 lembar)
8. Fotocopy KTP-el dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Perkawinan Hilang/Rusak
- Mengisi formulir pelaporan Hilang dan Rusak akta pencatatan sipil
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
- Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang
- Fotocopy Akta Perkawinan yang hilang
- Asli Akta Perkawinan yang rusak
- Fotocopy KTP-el dan KK
- Pas foto gandeng berwarna 4x6 cm (3 lembar)
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Perceraian Di Wilayah NKRI
- Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
- Surat pengantar dan/atau Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Asli kutipan Akta Pekawinan
- Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Perceraian Di Luar Wilayah NKRI
- Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
Kutipan Akta Perceraian / Bukti pencatatan perceraian dari Negara setempat
Surat keterangan perceraian, dari Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia di negara tempat terjadinya perceraian.
Fotocopy dokumen perjalanan Republik Indonesia
Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Perceraian Hilang/Rusak
- Mengisi formulir Pelaporan Hilang atau Rusak akta 2. Pencatatan Sipil
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang
- Fotocopy akta perceraian yang hilang
- Asli kutipan Akta Perceraian yang rusak
- Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Pengangkatan Anak
- Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil
(F-2.01) - Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
- Salinan penetapan pengadilan
- Asli dan Fotocopy kutipan akta kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP-el orang tua angkat
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Syarat Pelayanan Akta Pengakuan Anak
- Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil
(F-2.01) - Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
- Surat pernyataan pengakuan anak (F-2.10)
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
- Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP-el Orang Tua Kandung
- Penetapan Pengadilan bagi pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama.
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Akta Pengesahan Anak
- Mengisiformulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01)
- Melampirkanalamat e-mail dan nomor handphone(HP)
- Asli dan Fotocopy Aktakelahiran
- Asli dan Fotocopy Akta Perkawinan/kutipan akta nikah
- Fotocopy KK dan KTP-el
- Akta Pengakuan Anak atau penetapan Pengadilan bagi anak yang lahir sebelum perkawinan agama
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan
-Syarat Pelayanan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir pelaporan perubahan akta catatan sipil
- Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil(F-2.01)
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
- Salinan penetapan Pengadilan
- Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja-Alur Proses Layanan
