KTP-el

  • KTP el- Baru Untuk WNI
  • KTP el- Pindah/Perubahan Data/Hilang/Rusak
  • KTP el- Baru untuk OA
  • KTP el- Pindah/Perubahan Data/Hilang/Rusak untuk OA

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

– Syarat Pelayanan KTP-el Baru
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
    2. Fotokopi

    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

    Penjelasan :

    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
    3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
– Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

– Tarif/Biaya

GRATIS

– Alur Proses Layanan

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

– Syarat Pelayanan KTP-el Hilang/Rusak
    1. SKP (jika terjadi pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

    Penjelasan :

    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
    1. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
    2. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
    3. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
– Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

– Tarif/Biaya

GRATIS

– Alur Proses Layanan

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA

– Syarat Pelayanan KTP-el Karena Perubahan Data
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
    2. Fotokopi
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

    (Pasal 16 Perpres 96/2018)

    Penjelasan :

    1. OA mengisi F-1.02;
    2. OA melampirkan fotokopi KK;
    3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
    4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el OA
– Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

– Tarif/Biaya

GRATIS

– Alur Proses Layanan

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK OA

– Syarat Pelayanan KTP-el Hilang/Rusak
    1. SKP (jika pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
    3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
    4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

Penjelasan :

    1. OA mengisi F-1.02;
    2. OA melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
    • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
    1. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
    2. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
    3. Dinas Memusnahkan KTP-el Lama
– Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

– Tarif/Biaya

GRATIS

– Alur Proses Layanan