KTP-el
- KTP el- Baru Untuk WNI
- KTP el- Pindah/Perubahan Data/Hilang/Rusak
- KTP el- Baru untuk OA
- KTP el- Pindah/Perubahan Data/Hilang/Rusak untuk OA
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
- Syarat Pelayanan KTP-el Baru
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
- Tarif/Biaya
GRATIS
- Alur Proses Layanan
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
- Syarat Pelayanan KTP-el Hilang/Rusak
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan:
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
- Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
- Tarif/Biaya
GRATIS
- Alur Proses Layanan
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA
- Syarat Pelayanan KTP-el Karena Perubahan Data
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
- OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan fotokopi KK;
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el OA
- Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
- Tarif/Biaya
GRATIS
- Alur Proses Layanan
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK OA
- Syarat Pelayanan KTP-el Hilang/Rusak
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Penjelasan :
- OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan:
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
- Dinas Memusnahkan KTP-el Lama
- Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
- Tarif/Biaya
GRATIS