(SKPWNI) Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
Pengajuan SKPWNI
-Syarat Pelayanan SKPWNI
- KK Asli
- Fotocopy KTP-el
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F.1-03)
- Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
- Mengisi surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F.1-06), Jika yang pindah hanya sebagian anggota keluarga dengan data dukung lainnya jika ada perubahan elemen data, antara lain:
Fotocopy kutipan buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian
Data golongan darah semua anggota keluarga
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Fotocopy SK/data pekerjaan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F1.05)