FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)
Dinas Dukcapil Kota Jambi Sudah Menyediakan layanan online, yaitu melalui Aplikasi SiPaduko https://sipaduko.jambikota.go.id/ atau download di google play store https://play.google.com/store/apps/details?id=goid.kotajambi.sipaduko&hl=en&gl=US
Penduduk wajib hadir ke kantor Pusat Disdukcapil Kota Jambi di Komplek Perkantoran Walikota untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.
Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui : https://disdukcapil.jambikota.go.id/formulir/
Akta kelahiran dibuat berdasarkan asal domisili bukan asas peristiwa, dalam hal ini akta tidak dibuat di Disdukcapil sesuai tempat kelahiran melainkan sesuai domisili Kartu Keluarga di mana anak tersebut tercatat.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/RS
Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.
Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/RS
Tidak ada peraturan yang mengatur warna latar belakang foto untuk KIA.
Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kab. Aceh Barat TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Semua KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Menetapkan : peraturan menteri dalam negeri tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan
Menimbang :
- bahwa untuk efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga,Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
Blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil, selanjutnya akan menggunakan kertas HVS A4 80 gr pada dokumen kependudukan.
SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU
Pasal 12
Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
- bahan baku : kertas HVS 80 gram;
- ukuran : A4;
- jumlah : 1 (satu) rangkap; dan
- warna : putih
Memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara republik indonesia.
TDD
Menteri Dalam Negeri RI
( Muhammad Tito Karnavian)
Direktur jenderal peraturan perundang-undangan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia,
( Widodo Eka Tjahjana)
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
(Raden Gani Muhammad S.H., MAP.)