Apakah penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia sudah inklusif bagi Penyandang Disabilitas?

Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaran Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan c. kesamaan hak, g. persamaan perlakuan dan j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Selain itu Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok Penyandang Disabilitas.

Sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang salah satu tugasnya melakukan upaya pencegahan terhadap maldministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia). Sejak tahun 2013, Ombudsman RI melaksanakan Survei Kepatuhan yang bertujuan untuk mendorong Instansi Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjalankan amanat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terdapat indikator yang digunakan dalam mengukur kepatuhan Instansi Penyelenggara terhadap standar pelayanan publik di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat berkebutuhan khusus, salah satunya tentunya kelompok Penyandang Disabilitas.

Dinas Dukcapil Kota Jambi melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-el terhadap Kelompok Rentan (Disabilitas) Sebagai bentuk upaya kepemilikan Dokumen Adminduk bagi kelompok rentan.

#GISA
#DukcapilKoJa
#DukcapilPrima

Survey Tanggapan

x