1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
3. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat
4. Surat Keterangan Perkawinan, dari Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia di negara tempat terjadinya perkawinan.
5. Fotocopy dokumen perjalanan Negara Republik Indonesia suami dan isteri
6. Fotocopy KTP-el dan KK suami dan isteri
7. Pas foto gandeng berwarna 4x6 cm (3 lembar)
8. Fotocopy KTP-el dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja
1 (Satu) Hari Kerja