Disdukcapil Kota Jambi

-Syarat Pelayanan Akta Kelahiran Baru
  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01)
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM (F-2.03) dalam hal surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi yang diketahui dan ditandatangani 2(dua) orang saksi
  4. Asli dan Fotocopy Buku Nikah/kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM (F-2.04) dalam hal Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan tidak terpenuhi dan didalam Kartu Keluarga (KK) menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri yang diketahui dan di tandatangani 2 (dua) orang saksi
  6. Kartu Keluarga (KK) dengan data terbarukan
  7. Fotocopy KTP-el orang tua/yang bersangkutan
  8. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
  9. Bagi Orang Asing melampirkan Dokumen Perjalanan dan KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Visa Kunjungan
  10. Untuk anak temuan yang baru lahir tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus melampirkan Berita Acara dari Kepolisian serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran dengan 2 (dua) orang
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Kelahiran Hilang/Rusak
  1. Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kelahiran yang Hilang atau Kebakaran.
  3. Kutipan Akta Kelahiran bagi akta Kelahiran yang Rusak
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan
  5. Fotocopy KTP-el orangtua atau yang bersangkutan
  6. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
  7. Dalam hal kutipan Akta Kelahiran yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dapat diterbitkan kembali berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Kematian Baru
  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kelurahan
  3. Fotocopy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI Bukan Penduduk atau Perjalanan bagi Orang Asing
  4. Mengisi Formulir 06 dan F1.02 untuk memperbaharui Perubahan KK (jika diperlukan) dengan melampirkan data pendukung lainnya;
  5. Kartu Keluarga (KK) yang telah meninggal Dunia
  6. KTP-el yang telah meninggal Dunia
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Kematian Hilang/Rusak
  1. Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kematian yang Hilang atau K
  3. Kutipan Akta Kematian bagi akta Kematian yang Rusak
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan
  5. Fotocopy KTP-el Kepala Keluarga
  6. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Perkawinan Diwilayah NKRI
  1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
  2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
  3. Asli dan potocopy Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang dilegalisir oleh pemuka agama
  4. Asli dan Fotocopy KTP-el dan KK suami istri
  5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami istri
  6. Surat Izin dari komandan bagi anggotaTNI/POLRI
  7. Asli kutipan Akta Perceraian bagi yang telah cerai
  8. Fotocopy Kutipan Akta Kematian bagi pasangan yang telah Meninggal
  9. Penetapan Pengadilan bagi yang berpoligami
  10. Fotocopy paspor bagi orang asing
  11. Fotocopy KITAS/KITAP bagi orang asing
  12. Surat Keterangan/izin Kawin (Nikah) dari kedutaan atau kantor perwakilan dari Negara asalnya
  13. Pas photo gandeng berwarna (ukuran 4x6) 2 lembar
  14. Fotocopy KTP-el dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Perkawinan Diluar Wilayah NKRI

1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
3. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat
4. Surat Keterangan Perkawinan, dari Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia di negara tempat terjadinya perkawinan.
5. Fotocopy dokumen perjalanan Negara Republik Indonesia suami dan isteri
6. Fotocopy KTP-el dan KK suami dan isteri
7. Pas foto gandeng berwarna 4x6 cm (3 lembar)
8. Fotocopy KTP-el dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan

-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Perkawinan Hilang/Rusak
  1. Mengisi formulir pelaporan Hilang dan Rusak akta pencatatan sipil
  2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
  3. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang
  4. Fotocopy Akta Perkawinan yang hilang
  5. Asli Akta Perkawinan yang rusak
  6. Fotocopy KTP-el dan KK
  7. Pas foto gandeng berwarna 4x6 cm (3 lembar)
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Perceraian Di Wilayah NKRI
  1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
  2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
  3. Surat pengantar dan/atau Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. Asli kutipan Akta Pekawinan
  5. Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Perceraian Di Luar Wilayah NKRI
  1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
    Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
    Kutipan Akta Perceraian / Bukti pencatatan perceraian dari Negara setempat
    Surat keterangan perceraian, dari Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia di negara tempat terjadinya perceraian.
    Fotocopy dokumen perjalanan Republik Indonesia
    Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Perceraian Hilang/Rusak
  1. Mengisi formulir Pelaporan Hilang atau Rusak akta 2. Pencatatan Sipil
  2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang
  4. Fotocopy akta perceraian yang hilang
  5. Asli kutipan Akta Perceraian yang rusak
  6. Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Pengangkatan Anak
  1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil
    (F-2.01)
  2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
  3. Salinan penetapan pengadilan
  4. Asli dan Fotocopy kutipan akta kelahiran
  5. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua angkat
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Syarat Pelayanan Akta Pengakuan Anak
  1. Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil
    (F-2.01)
  2. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP)
  3. Surat pernyataan pengakuan anak (F-2.10)
  4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  5. Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy KK dan KTP-el Orang Tua Kandung
  7. Penetapan Pengadilan bagi pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama.
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Akta Pengesahan Anak
  1. Mengisiformulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01)
  2. Melampirkanalamat e-mail dan nomor handphone(HP)
  3. Asli dan Fotocopy Aktakelahiran
  4. Asli dan Fotocopy Akta Perkawinan/kutipan akta nikah
  5. Fotocopy KK dan KTP-el
  6. Akta Pengakuan Anak atau penetapan Pengadilan bagi anak yang lahir sebelum perkawinan agama
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  1. Mengisi formulir pelaporan pembatalan akta pencatatan sipil(F2.50);
  2. Penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan akta pencatatan sipil;
  4. Potocopy KK dan KTP.
-Jangka Waktu

1 (Satu) Hari Kerja

-Alur Proses Layanan

-Syarat Pelayanan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
  1. Mengisi formulir pelaporan perubahan akta catatan sipil
  2. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil(F-2.01)
  3. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone(HP)
  4. Salinan penetapan Pengadilan
  5. Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy KK dan KTP-el
-Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
-Alur Proses Layanan