PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA)
- Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
- Fotokopi KK lama
Penjelasan :
- Penduduk mengisi F.1.02;
- Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
- Melampirkan fotokopi KK lama;
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
- Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
- Tarif/Biaya
GRATIS
- Alur Proses Layanan

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
Penjelasan :
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
- Penduduk melampirkan KK lama; dan
- Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
- Tarif/Biaya
GRATIS
- Prosedur

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
- KK lama; dan
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan KK lama;
- Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
- Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
- Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Jangka Waktu
1 (Satu) Hari Kerja
- Tarif/Biaya
GRATIS
- Prosedur
